Dia pun memastikan bahwa Kemenperin akan lebih memperketat pengawasan distribusi minyak goreng curah.
"Itu semua harus kami urai apa yang menjadi masalah. Dua targetnya, yaitu suplai tercukupi dan HET tercapai. Kalau suplainya mencukupi tapi HET tidak tercapai, tidak ada gunanya. Jadi, suplai harus mencukupi, HET tercapai," jelasnya.
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Kemasan Kembali Diusulkan, Ini Alasannya
Adapun Menperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Di mana aturan tersebut, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah bersubsidi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sampai ke konsumen.