JAKARTA - PNS hingga pensiunan aparatur negara dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Hal ini dipastikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Selain THR, kabar baiknya PNS juga mendapat gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50% bagi aparatur yang berhak mendapatkannya.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal kepastian THR dan prediksi tanggal pencairannya, Jumat (15/4/2022):
1. Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair
"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," kata Prsiden Jokowi.
2. PNS juga Dapat Tukin 50%
Meski tak menyebut berapa besaran yang akan diberikan, Jokowi memastikan memberi tambahan THR sebesar 50%.
Baca Juga: PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%
"PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% untuk yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi.
3. Tujuan Diberikan THR
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
4. Pencairan Tunggu Aturan Sri Mulyani
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.
5. Tanggal Pencairan THR PNS
THR PNS 2022 akan cair dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
Adapun skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Lebaran
6. Perkiraan Besaran THR PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000