JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
"Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.