Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 17:48 WIB
Jokowi Teken Aturan THR Lebaran PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)
Share :

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR

Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.

"Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya