Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 17 April 2022 10:20 WIB
Jokowi hingga Sri Mulyani dapat THR PNS 2022. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Sri Mulyani masuk sebagai pihak yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

 BACA JUGA:Patut Bangga, Ini 5 Negara yang Cinta Mati dengan Presiden Jokowi

Dia menyebut THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya