JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 milik Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut cair.
Lantas berapa besaran THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (18/4/2022), diketahui bahwa gaji presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
Di mana dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.
Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, presiden diberi tunjangan jabatan Rp32.500.000 dan wakil presiden tunjangannya Rp22.000.000.
Kalau ditotal semua, perkiraan THR yang diterima Jokowi Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Hari Ini THR PNS Cair dan Ada Bonus Tukin 50%, Sudah Cek Rekening Belum?
Kemudian, Maruf Amin menerima sebesar Rp42.160.000 dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Namun, Jokowi dan Maruf Amin tidak mendapatkan tambahan 50% dari tunjangan kinerja.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan kalau THR 2022 ada bonus tunjangan kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif.
Pencairan THR PNS 2022 ini sudah dimulai hari ini hingga setelah lebaran jika ada masalah teknis saat penyalurannya.
(Zuhirna Wulan Dilla)