JAKARTA - Kabar gembira untuk PNS karena Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sudah mulai dicairkan pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Hal tersebut sudah dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan bahwa THR PNS 2022 akan disalurkan pada H-10 Lebaran.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani dalam konferensi persnya, dikutip Senin (18/4/2022).
Dia pun menyebut THR PNS 2022 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
BACA JUGA:Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
Kemudian, untuk besarannya diatur sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.