"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Terakhir, dia menjelaskan soal penyaluran THR PNS 2022 ini yang mungkin saja bisa terlambat dan diterima setelah Lebaran.
Namun, dia mengatakan kalau itu terjadi akibat ada masalah teknis dalam penyaluran THR PNS 2022 tersebut.
BACA JUGA:Cek PNS yang Terima THR dan Gaji ke-13, Dapat Lebih Besar Tahun Ini
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," harapnya.
Diketahui juga, bahwa anggaran THR PNS 2022 ini mencapai Rp34,3 triliun.
"Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," ucapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)