THR dan Gaji ke-13 Diberikan ke PNS hingga Pejabat Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Senin 18 April 2022 18:31 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

12. Gubernur dan Wakil Gubernur;

13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.

Aparatur negara termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas KPK

4. Pimpinan dan Anggota DPRD

5. Hakim ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.

10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya