THR dan Gaji ke-13 Diberikan ke PNS hingga Pejabat Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Senin 18 April 2022 18:31 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (P) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. THR hingga gaji ke-13 pun dipastikan cair.

"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022).

Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

Baca Juga: Resmi! Ini Besaran THR PNS, Pensiunan dan Gaji ke-13 Tahun 2022

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Aparatur Negara

Pejabat negara yang dimaksud yaitu:

1. Presiden dan Wakil Presiden;

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

Baca Juga: Menghitung Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin di 2022, Jangan Kaget Ya

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua dan Wakil Ketua KPK

10. menteri dan pejabat setingkat menteri;

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya