Berapa THR yang Diterima Anggota DPR Tahun Ini?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 10:44 WIB
Berapa THR yang diterima anggota DPR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA THR PNS dan pensiunan mulai diberikan pada 18 April 2022. THR paling lambat diberikan H-10 Lebaran kepada seluruh aparatur hingga pejabat negara, tidak terkecuali para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Jika melihat hitungan rumus pembagiannya, maka THR tersebut maka besaran THR akan diberikan dengan penjumlahan antara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kerja.

Maka jika dihitung, gaji anggota DPR seperti yang diatur adalah Rp4,02 juta per bulan. Gaji tersebut ditambah oleh tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya