JAKARTA – Praktik investasi bodong masih marak. Masyarakat diminta berhati-hati jika ditawarin investasi dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang legal dan menawarkan keuntungan yang logis atau masuk akal.
”Ciri investasi ilegal ini memberi keuntungan besar dalam waktu cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil," kata dia.
Disampaikannya, investasi ilegal juga sering kali diiklankan dengan tanpa risiko. Padahal, dalam berinvestasi dikenal istilah high risk, high return, artinya apabila suatu investasi memberi imbal hasil tinggi, risikonya juga besar. Misalnya mereka menyebut setiap hari dapat keuntungan 1% tanpa risiko. Disebut terus untung dan ini sangat menyesatkan.
Sementara itu, investasi ilegal dengan skema ponzi cenderung memberikan keuntungan pada penawaran pertama, tapi pada penawaran selanjutnya, investor berpotensi merugi hingga uangnya tidak kembali.
”Dalam pengalaman kami menangani investasi ilegal, tidak ada uang yang kembali 100%. Uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan tidak bermanfaat, dan hal-hal lain sehingga kewajiban pengelola jauh lebih tinggi dari aset," ucapnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat mengecek legalitas investasi yang ditawarkan terlebih dahulu, baik di OJK untuk produk keuangan maupun di Bappebti untuk investasi perdagangan komoditas.”Bagaimana suatu investasi legal atau tidak, tanya ke regulator, untuk investasi keuangan bisa cek OJK, perdagangan komoditas ke Bappebti, dan koperasi ke Kementerian Koperasi. Kalau tidak ada izinnya, jangan diikuti," katanya.