Peringatan! PNS Dijuluki 'Koruptor' jika Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2022

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 07:33 WIB
PNS tidak boleh mudik Lebaran pakai mobil dinas. (Foto: Okezone)
Share :

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi SE itu.

Diketahui, pemerintah memang mengizinkan mudik Lebaran 2022, terutama untuk PNS.

Namun, dengan memperhatikan cuti tahunan, tidak boleh membawa mobil dinas, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," demikian disebutkan dalam SE.

Terakhir, PPK diminta menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan jika ada PNS yang melanggar.

Baca Selengkapnya: Bolehkah Mobil Dinas PNS Dipakai Mudik? Hati-Hati Bisa Dijuluki 'Koruptor'

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya