"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," bunyi SE itu.
Diketahui, pemerintah memang mengizinkan mudik Lebaran 2022, terutama untuk PNS.
Namun, dengan memperhatikan cuti tahunan, tidak boleh membawa mobil dinas, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas," demikian disebutkan dalam SE.
Terakhir, PPK diminta menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan jika ada PNS yang melanggar.
Baca Selengkapnya: Bolehkah Mobil Dinas PNS Dipakai Mudik? Hati-Hati Bisa Dijuluki 'Koruptor'
(Zuhirna Wulan Dilla)