BLT Subsidi Gaji Cair ke 8,8 Juta Pekerja, BSU Rp1 Juta Masuk Rekening Tanpa Dipotong!

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 14:31 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta cair untuk 8,8 juta pekerja pada tahun ini. Anggaran yang disiapkan untuk BLT subsidi gaji mencapai Rp8,8 triliun.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih merampungkan semua aturan penyaluran BLT subsidi gaji, seperti data penerima agar tepat sasaran.

"Cepat, tepat dan tata kelolanya baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Penuh, Tak Dipotong Sepersenpun!

Salah satu syarat penerima BLT subsidi gaji adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Saat ini data penerima BLT subsidi gaji masih dimatangkan.

"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta.

Target penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Yang pasti kata Anwar, jika data penerima BLT subsidi gaji sudah rampung, maka BLT subsidi gaji Rp1 juta siap disalurkan.

"Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.

Jika mengacu pada aturan tahun lalu, BLT subsidi gaji Rp1 juta cair tanpa potongan.

Berikut tanda-tanda BLT subsidi gaji cair

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Sementara, jika mengacu BLT subsidi gaji tahun lalu, ada lima syarat yang harus dipenuhi. Berikut 5 syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya