JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) ihwal dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Hal ini usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Indrasari sebagai tersangka. Dirinya juga merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat)," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Telkom, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Terkejut dan Prihatin
Meski Indrasari Wisnu Wardhana resmi menyandang status tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng, Erick menegaskan tidak semua jajaran komisaris dan direksi menjadi oknum.
Penegasan Erick didasarkan pada kinerja keuangan PTPN III yang semakin membaik. Dimana, perseroan berhasil mencatatkan untung pada 2021 sebesar Rp4,6 triliun.
Baca Juga: Tersangka Minyak Goreng Terungkap Bikin Pengusaha Resah
"Tapi kita nggak boleh langsung seakan akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak. Kita sangat hargai apa yang dilakukan Kejagung, tapi konteksnya hari ini perwakilan dari Kementerian lain yang itu bisa saja terjadi di tempat lain," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).