JAKARTA — Kebijakan ganjil genap dan satu arah saat arus mudik Lebaran tidak berlaku bagi mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas (Fuel gas). Adapun kebijakan tersebut diberlakukam 28 April- 1 Mei 2022.
“Jadi ganjil genap ini dikecualikan bagi BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Habiskan Biaya Rp20 Miliar
Sementara itu, kendaraan lain seperti kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara pun tidak diberlakukan di masa mudik.
“Selain itu, ada kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia,” urainya.
Baca Juga: Lokasi hingga Waktu Ganjil Genap dan One Way saat Arus Mudik Lebaran 2022
Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans,kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.