“Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, Kendaraan yang bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas mendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Sebagai catatan, adapun ganjil genap dan one way tak berlaku bagi kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Feby Novalius)