"Perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit hati haid pertama dan kedua tidak bekerja," tambahnya.
Jika perusahaan nekat tak membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid maka akan kena sanksi.
BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana kepada perusahaan paling lama empat bulan penjara dengan denda maksimal Rp400 juta.
(Zuhirna Wulan Dilla)