4 Fakta Masalah BLT Subsidi Gaji versi Ombudsman, Nomor 3 Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 25 April 2022 10:58 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan permasalahan dalam program penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahun ini.

BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan kepada kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan untuk BLT subsidi gaji mencapai Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Cek Ya, Ini Daftar Pekerja yang Diusulkan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Berikut fakta-fakta masalah BLT subsidi gaji versi Ombudsman seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (25/4/2022).

1. Masalah BLT Subsidi Gaji

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, letak masalahnya ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BLT subsidi gaji atau BSU.

“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert, Sabtu (23/4/2022).

 

2. Saran Ombudsman

Ombudsman memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.


3. Pekerja Informal Diusulkan Dapat BSU

Dia juga mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.

4. Syarat BLT

 

Seperti diketahui, saat ini persyaratan penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya