JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Permenaker 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2 Tahun 2022.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.
BACA JUGA:Kabar Baik! Aturan JHT Resmi Direvisi, Pekerja Kena PHK Sebelum Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Dana
"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.
Dia juga membeberkan ketentuan soal JHT ini.
Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.
Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.
Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.
BACA JUGA:Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Batal, Cek Faktanya
Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.
Sementara, untuk peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.
(Zuhirna Wulan Dilla)