JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana aturan JHT sempat menuai polemik karena disebut hanya bisa cair saat pekerja atau pensiun berusia 56 tahun.
Melalui aturan JHT terbaru yang diterima Okezone dari Kemnaker pada Kamis (28/4/2022), tarkait revisi aturan JHT pada Permenaker 4/2022.
BACA JUGA:Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun Berubah?
Untuk pekerja yang mencapai usia pensiun dengan perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT), JHT dapat dibayarkan saat berakhirnya janga waktu kerja tersebut.
Serta untuk pekerja yang bukan penerima upah (BPU) , manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berhenti bekerja.