Adapun untuk pekerja yang mengundurkan diri maka JHT dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung dari terbitnya surat keterangan bekerja. Hal ini mengacu pada rumusan Permenaker 19/2015.
Kemudian, untuk pekerja yang terkena PHK maka akan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Aturan ini sesuai Permenaker 19/2015.
BACA JUGA:Aturan Resmi Direvisi, JHT Bisa Dicairkan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK diminta menyiapkan beberapa dokumentasi untuk dapat mencairkan dana JHT tersebut.
Dokumen itu berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan laporan PHK dari instansi tempat pekerja terkait.
Jika penerima JHT meninggal dunia, dana itu akan diberikan kepada ahli warisnya.
Kini, pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa keduanya tidak berlaku.
(Zuhirna Wulan Dilla)