JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana aturan JHT sempat menuai polemik karena disebut hanya bisa cair saat pekerja atau pensiun berusia 56 tahun.
Melalui aturan JHT terbaru yang diterima Okezone dari Kemnaker pada Kamis (28/4/2022), tarkait revisi aturan JHT pada Permenaker 4/2022.
BACA JUGA:Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun Berubah?
Untuk pekerja yang mencapai usia pensiun dengan perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT), JHT dapat dibayarkan saat berakhirnya janga waktu kerja tersebut.
Serta untuk pekerja yang bukan penerima upah (BPU) , manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berhenti bekerja.
Adapun untuk pekerja yang mengundurkan diri maka JHT dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung dari terbitnya surat keterangan bekerja. Hal ini mengacu pada rumusan Permenaker 19/2015.
Kemudian, untuk pekerja yang terkena PHK maka akan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Aturan ini sesuai Permenaker 19/2015.
BACA JUGA:Aturan Resmi Direvisi, JHT Bisa Dicairkan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Sebagai catatan, pekerja yang kena PHK diminta menyiapkan beberapa dokumentasi untuk dapat mencairkan dana JHT tersebut.
Dokumen itu berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan laporan PHK dari instansi tempat pekerja terkait.
Jika penerima JHT meninggal dunia, dana itu akan diberikan kepada ahli warisnya.
Kini, pencabutan Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa keduanya tidak berlaku.
(Zuhirna Wulan Dilla)