Aturan Direvisi, Kini Pencairan JHT Maksimal 5 Hari

Athika Rahma, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 17:29 WIB
Aturan JHT resmi direvisi. (Foto: Okezone)
Share :

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

 BACA JUGA:Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Batal, Cek Faktanya

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.

Sementara, untuk peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya