JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan diterbitkannya aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) maka pekerja memiliki opsi mengambil manfaat ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meneruskan program tersebut sampai usia pensiun.
"Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun. Kenapa menunggu 56 tahun? Karena kita juga sudah punya program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata dia, dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Aturan Direvisi, Kini Pencairan JHT Maksimal 5 Hari
Sebelumnya, Menaker Ida pada 26 April 2022 telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan baru itu ketentuan klaim JHT kembali kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terutama terkait klaim oleh peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena PHK.
Dengan demikian maka JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan tanpa perlu menunggu sampai usia 56 tahun.
Hal itu merevisi aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyatakan bahwa manfaat JHT bisa didapat pada usia 56 tahun.