5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 21:13 WIB
5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan terendah PNS BPK sebesar Rp1.540.000 untuk jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk jabatan 17. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tunjangan terendah PNS Kemenkumham sebesar Rp2.211.000 untuk kelas jabatan 3 dan paling besar Rp27.577.500 untuk jabatan kelas 17. Hal ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya