JAKARTA - Investasi penuh manfaat melalui sukuk wakaf ritel saat ini sebagai sarana pendanaan sosial dan infrastruktur.
Adapun pemerintah lewat Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu menerbitkan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003.
Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan sukuk adalah instrumen investasi berbasis syariah yang ditawarkan pemerintah.
BACA JUGA:Forjukafi Ajak Baim Wong Kampanye Wakaf di Kalangan Milenial
Sedangkan Sukuk Wakaf Ritel ini adalah instrumen sukuk juga yang berwakaf.
"Sebelumnya masyarakat taunya wakaf itu aset, jadi harus kaya dulu baru bisa berwakaf dan wakaf itu biasanya ada untuk masjid, saat ini masyarakat belum tau adanya wakaf uang," kata Dwi dalam Special Dialogue IDX, Kamis (5/5/2022).
Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Wakaf No 41 tahun 2004, dimana masyarakat bisa wakaf melalui uang.
"Melihat kondisi di masyarakat gemar berwakaf, kita munculkan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) ini, SWR003 ini sudah tahun yang ketiga," ujarnya.