JAKARTA - Pemerintah membuka penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk investor ritel yakni Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 pada Senin (11/4/2022).
Sukuk ini menjadi obligasi ritel ketiga yang diterbitkan pemerintah tahun ini, dengan kupon atau imbalan yang dipatok di level 5,05%.
Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, untuk imbalan itu diberikan seperti sukuk ritel biasa setiap bulannya.
"Jadi kalau setahun kan besarannya 5,05% setahun dan diterimakan setiap bulannya, prosesnya memang hal yang masih harus kita develop kedepannya," ujar Dwi dalam Special Dialogue IDX, Kamis (5/5/2022).
BACA JUGA:Arti Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Uang
Adapun yang menjadi agen pembayar adalah Bank Indonesia, dari sistem harus masuk ke rekening wakif dulu lalu disalurkan oleh Nadzir kepada project sosial yang sudah disiapkan.
Jika langsung masuk ke Nadzir maka dibebaskan pajak.