"Kedepannya ini tidak kena pajak karena sosial, tapi dari sistem yang menyebabkan kena pajak 10% yang jadinya harus dioptimalkan harusnya," katanya.
Untuk yang ingin investasi SWR003, investor harus sudah punya atau membuat nomor SID.
BACA JUGA:Berwakaf Saham Bersama MNC Sekuritas Yuk, Ini Caranya!
Tenang saja, jika yang belum punya nomor SID tinggal mendatangi mitra distribusi atau bisa melalui online.
Jika tidak ingin membuat rekening baru di bank mitra distribusi, di Bank Syariah Indonesia bisa membuat rekening wadi'ah tanpa biaya administrasi per bulannya.
Dia berharap, semakin banyak masyarakat yang berwakaf melalui SWR003 semakin banyak orang-orang yang tertolong dari bisnis seperti ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)