Ini Mekanisme Imbalan Sukuk Wakaf Ritel, Simak Ya!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 22:24 WIB
Mekanisme imbalan sukuk wakaf ritel. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk investor ritel yakni Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 pada Senin (11/4/2022).

Sukuk ini menjadi obligasi ritel ketiga yang diterbitkan pemerintah tahun ini, dengan kupon atau imbalan yang dipatok di level 5,05%.

Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kemenkeu, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, untuk imbalan itu diberikan seperti sukuk ritel biasa setiap bulannya.

"Jadi kalau setahun kan besarannya 5,05% setahun dan diterimakan setiap bulannya, prosesnya memang hal yang masih harus kita develop kedepannya," ujar Dwi dalam Special Dialogue IDX, Kamis (5/5/2022).

 BACA JUGA:Arti Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Uang

Adapun yang menjadi agen pembayar adalah Bank Indonesia, dari sistem harus masuk ke rekening wakif dulu lalu disalurkan oleh Nadzir kepada project sosial yang sudah disiapkan.

Jika langsung masuk ke Nadzir maka dibebaskan pajak.

"Kedepannya ini tidak kena pajak karena sosial, tapi dari sistem yang menyebabkan kena pajak 10% yang jadinya harus dioptimalkan harusnya," katanya.

Untuk yang ingin investasi SWR003, investor harus sudah punya atau membuat nomor SID.

 BACA JUGA:Berwakaf Saham Bersama MNC Sekuritas Yuk, Ini Caranya!

Tenang saja, jika yang belum punya nomor SID tinggal mendatangi mitra distribusi atau bisa melalui online.

Jika tidak ingin membuat rekening baru di bank mitra distribusi, di Bank Syariah Indonesia bisa membuat rekening wadi'ah tanpa biaya administrasi per bulannya.

Dia berharap, semakin banyak masyarakat yang berwakaf melalui SWR003 semakin banyak orang-orang yang tertolong dari bisnis seperti ini.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya