JAKARTA – Apakah Indonesia pernah memberikan utang ke negara lain? Indonesia tergabung dalam keanggotaan International Monetary Fund (IMF) dan Dana Moneter Internasional.
Melalui IMF, Indonesia turut memberikan utang ke negara lain.
Indonesia bisa dikatakan sebagai negara pemberi utang.
Akan tetapi, utang diberikan dengan porsi yang relatif sangat kecil dan dilakukan secara tidak langsung.
Sebagai anggota IMF, Indonesia wajib menyetorkan sejumlah dana keikutsertaan yang bisa diambil dari APBN maupun Bank Indonesia (BI).
Dari dana yang dititipkan tersebut, Indonesia pun memperoleh pendapatan berupa bunga.
Adapun dengan menjadi anggota IMF, Indonesia juga bisa mengajukan pinjaman saat membutuhkan dana.
BACA JUGA:4 Negara yang Terjebak Utang China hingga Ganti Mata Uang, Indonesia Termasuk?
Diketahui, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tercatat naik pada Februari 2022. Posisi ULN Indonesia pada Februari 2022 yakni sebesar USD416,3 miliar atau setara Rp5.953,09 triliun (kurs Rp14.300 per USD).
Angka tersebut naik jika dibandingkan Januari 2022 yang mencapai USD413,6 miliar. Namun, utang ini turun 1,5% jika dibandingkan Februari 2021.
(Zuhirna Wulan Dilla)