Pekan Pertama Mei 2022, Negara Kantongi Rp8,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 06 Mei 2022 17:06 WIB
Tax Amnesti Jilid II Ungkap Harta Rp8,02 triliun. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Di pekan pertama bulan Mei 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah berjalan memasuki bulan kelima.

Dilansir dari laman pajak.go.id/PPS, tercatat hingga 6 Mei 2022 pukul 08.00 WIB ada sebanyak 41.590 wajib pajak sudah menjadi peserta.

 BACA JUGA:Sri Mulyani Kantongi Rp6,02 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Dari jumlah tersebut, diperoleh 47.923 surat keterangan.

"Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp79,36 triliun, dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,02 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Jumat (6/5/2022).

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp68,43 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,15 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,76 triliun.

 BACA JUGA:39.788 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp7,22 Triliun

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.

Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya