JHT Resmi Direvisi, Cek Aturan Pencairan dan Fakta Mengejutkan Bagi Pekerja

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 07 Mei 2022 05:40 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Okezone merangkum fakta-fakta aturan pencairan JHT yang telah direvisi, Sabtu (7/5/2022):

1. Lebih Sederhana

Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jumat (29/4/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.

Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.

2. Kelengkapan Dokumen

Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).

Bagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya