JAKARTA - PNS diizinkan bekerja dari rumah alias WFH selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.
Baca Selengkapnya: Pengumuman! PNS Bisa Kerja dari Rumah Usai Libur Lebaran
(Kurniasih Miftakhul Jannah)