Kriteria PNS yang Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional dari Jokowi

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2022 04:17 WIB
Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - PNS mendapat tunjangan jabatan fungsional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Total ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di berbagai instansi pemerintahan.

Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di berbagai instansi pemerintahan.

Anggaran tunjangan PNS ini melalui APBN yang bekerja di pusat dan instansi daerah lewat APBD.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dalam Perpres ini, tunjangan terendah Rp540.000 untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama. hingga tertinggi Rp1,78 juta untuk Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

Kemudian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. PNS ini akan mendapatkan tunjangan terendah Rp540.000 untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama hingga tertinggi Rp1,87 juta untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama

Lalu, Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. PNS ini mendapatkan tunjangan terendah Rp360.000 untuk pranata sumber daya manusia aparatur terampil hingga yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp850.000.

Baca Selengkapnya: Hore! 6 PNS Ini Dapat Tunjangan dari Jokowi, Terbesar Rp1,8 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya