7 Profesi yang Gajinya di Bawah UMR DKI Jakarta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2022 22:02 WIB
7 Profesi gaji di bawah UMR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Ada tujuh profesi yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2022 menjadi Rp4.453.935. Angka tersebut naik Rp37.749 dari UMR DKI 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Selain itu, tujuh profesi ini juga mempunyai aturan ketat terkait jam kerja.

Lantas, tujuh profesi apa saja yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta?

Dihimpun Okezone dari Lifepal, Kamis (12/5/2022), berikut tujuh profesi yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta:

1. Waiter atau pelayan.

2. Kasir.

3. Kurir.

4. Office boy atau girl.

5. Resepsionis.

6. Guru honorer di luar Jakarta.

7. Sales mobil.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya