Mengenal Fungsi Tol, dari Bahu Jalan hingga Lajur Kanan

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 16 Mei 2022 08:10 WIB
Mengenal Fugnsi Lajur di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
Share :

Setelah mengenal soal fungsi lajur tol tersebut. Masyarakat juga harus mengetahui soal batas kecepatan minimum dan maksimal di jalan tol. Apalagi sekarang ada sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di jalan tol mulai 1 April 2022.

Untuk batas kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum yang berlaku 100 km per jam.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian, ruas tol yang meberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya