"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tegasnya.
BACA JUGA:Menteri ESDM Beri Sinyal Tarif Listrik Naik
Tercatat, untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Lalu, ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.
(Zuhirna Wulan Dilla)