BLT UMKM Dipastikan Cair karena Ada Tambahan Bansos, Cek Info Lengkap dan Faktanya

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 21 Mei 2022 05:17 WIB
BLT UMKM dipastikan cair (Foto: Okezone)
Share :

3. Syarat Penerima BLT UMKM

Untuk syarat penerima BLT UMKM ini tak bisa sembarangan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

4. Tunggu Anggaran Cair

Pemerintah menyiapkan Rp600.000 untuk bantuan langsung tunai (BLT) UMKM. Bantuan sosial ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.

5. Jadwal Pencairan

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.

"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya