5 Fakta Heboh Judi Online, Bikin Kecanduan Ingin Cepat Kaya hingga Bisa Didenda Rp1 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 28 Mei 2022 04:59 WIB
Waspada Kecanduan Judi Online. (Foto: Okezone.com/BBC Indonesia)
Share :

JAKARTA - Judi online di Indonesia sedang meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Meskipun pemblokiran terus dilakukan, namun judi online sulit diberantas. Salah satu penyebabnya adalah nama situs yang digunakan tidak mengandung unsur judi. Nama situs yang menipu ini membuat pemberantasan sulit dilakukan.

Baca Juga: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas? Ternyata Begini Alasannya

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait judi online hingga hukuman yang didapat pelakunya, Sabtu (28/5/2022):

1. Cepat Kaya Lewat Judi Online

Maraknya situs judi online juga didukung oleh sikap masyarakat yang ingin untung dalam waktu singkat. Banyaknya masyarakat yang ingin cepat kaya membuat praktik judi online banyak digemari dan semakin sulit diberantas.

2. Jadi Kecanduan

a. Tidak bisa berhenti berjudi.

b. Mencuri uang demi tetap bisa berjudi.

c. Bertaruh bukan untuk kesenangan.

d. Berbohong demi bisa tetap berjudi.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Judi Online Makin Marak

e. Masalah finansial karena uang terpakai untuk berjudi.

f. Meningkatkan nilai taruhan.

g. Emosi tidak stabil.

h. Terjadi konsekuensi negatif, seperti masalah keluarga dan pekerjaan.

i. Mengejar kekalahan membabi-buta.

j. Berusaha berhenti namun gagal.

3. Dampak Negatif Judi Online:

a. Depresi.

b. Salah satu penyebab bunuh diri.

c. Menjadi penyebab mencuri.

d. Masuk penjara.

e. Bangkrut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya