5 Fakta Heboh Judi Online, Bikin Kecanduan Ingin Cepat Kaya hingga Bisa Didenda Rp1 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 28 Mei 2022 04:59 WIB
Waspada Kecanduan Judi Online. (Foto: Okezone.com/BBC Indonesia)
Share :

4. Alasan Maraknya Judi Online

a. Akses internet semakin mudah

b. Keinginan cepat kaya

c. Faktor teman atau lingkungan

d. Ingin banyak uang tanpa bekerja

e. Kecanduan judi online

5. Hukuman Judi Online

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya