Jangan Anggap Remeh! Sanksi Berat Menanti Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 06:44 WIB
Ratusan CPNS mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 akan mendapat sanksi berat.

Diketahui ada 105 CPNS yang memutuskan untuk mundur.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang menyebut para CPNS tersebut akan menerima sejumlah sanksi.

Dia mengungkapkan dalam pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

 BACA JUGA:Heboh CPNS Sudah Diterima Malah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Kemudian, untuk beberapa sanksi yang diberikan instansi terkait kepada CPNS yang mengundurkan diri. Seperti sanksi yang diumumkan Kementerian Luar Negeri.

Adapun pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya