Demi Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Tak Dapat Subsidi

Heri Purnomo, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 19:21 WIB
35 Perusahaan Menanti Perizinan Ekspor Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang tengah menanti pemberian izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Ke-35 perusahaan tersebut bersedia mengkonversi subsidi menjadi hak ekspor.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, 35 perusahaan berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS. Dengan begitu, ke-35 perusahaan tersebut tidak mendapatkan subsidi karena akan dikonversi menjadi izin ekspor.

Baca Juga: Ingat Ibu-Ibu! Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Besok

"Kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan kepada Kemendag. Mereka bersedia mengkonversi subsidi menjadi hak ekspor," kata Putu kepada di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Seperti diketahui bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenperin akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Baca Juga: Menko Luhut Audit Perusahaan Sawit, Petani Titip Catatan Ini

Putu menjelaskan, bahwa dana subsidi itu merupakan program pemerintah mendukung harga minyak goreng curah ada di eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Di mana dan untuk selisih harga kemahalan, produsen minyak goreng boleh mengajukan klaim kepada BPDPKS.

"Kita memang memberikan opsi kepada perusahaan, apakah akan mengkonversi realisasi penyaluran minyak goreng yang dilakukan pada Maret-Mei ini menjadi hak ekspor. Nah, sampai pukul 13.00 WIB, sudah ada 35 perusahaan yang bersedia untuk konversi," ujar Putu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya