Bangun Bisnis Terintegrasi, KKP Dorong Pembentukan Korporasi Nelayan

Antara, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 19:08 WIB
KKP dorong pembentukan korporasi nelayan. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar kalangan nelayan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam rangka membentuk korporasi nelayan.

Upaya ini guna membangun bisnis yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kemudian, Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Koordinator Kelembagaan dan Perlindungan Nelayan Lili Widodo menjelaskan pengembangan kelembagaan nelayan dapat mendorong para nelayan lebih berdaya saing untuk berkompetisi mengembangkan usahanya dan menjadi pengaruh bagi nelayan yang lain.

 BACA JUGA:Tembus Pasar Global, RI Dorong Produk Kampung Nelayan Mejeng di Pertemuan G20BACA JUGA:Tembus Pasar Global, RI Dorong Produk Kampung Nelayan Mejeng di Pertemuan G20

"Pengembangan korporasi nelayan terus didorong pemerintah agar memiliki bisnis proses yang terintegrasi dari hulu ke hilir," ujarnya dikutip Antara, Rabu (1/6/2022).

Dia menyebut harapannya agar hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.

Menurutnya, peningkatan kapasitas kelembagaan nelayan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan kampung nelayan maju sehingga dapat dapat menjadi penggerak perekonomian lokal serta menciptakan nelayan yang tangguh dan berdaya saing.

"Dengan sumber daya manusia yang maju akan berdampak pula pada pengembangan kampung nelayannya. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas nasional 2020-2024 untuk mengembangkan korporasi nelayan," ungkapnya.

Adapun Ditjen Perikanan Tangkap KKP juga telah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan asuransi dan jaminan hari tua bagi nelayan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, PT Asuransi Jasindo, DPLK BRI dan BRI Life.

Dia menerangkan soal pentingnya asuransi agar nelayan akan lebih tenang dan nyaman saat melaut karena risiko tinggi saat melaut yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan.

Dilanjut dengan lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) melakukan kajian di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru, Jakarta, dan hasilnya ditemukan bahwa sebagian besar ABK di kapal ikan dalam negeri belum bersertifikat yang menjadi prasyarat bekerja di laut.

"Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan," tambah Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan.

Dia memastikan hal tersebut sungguh ironis karena kondisi itu dinilai akan berdampak kepada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam pekerjaan mereka.

Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat.

Dia menyampaikan sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Permen KP No 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

"Ketentuan pasal 118, Permen KP No 33/2021 menyebutkan AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F," pungkasnya.

Terakhir, dia menemukan sebanyak 27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi, padahal sertifikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya