"Dengan sumber daya manusia yang maju akan berdampak pula pada pengembangan kampung nelayannya. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas nasional 2020-2024 untuk mengembangkan korporasi nelayan," ungkapnya.
Adapun Ditjen Perikanan Tangkap KKP juga telah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan asuransi dan jaminan hari tua bagi nelayan. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, PT Asuransi Jasindo, DPLK BRI dan BRI Life.
Dia menerangkan soal pentingnya asuransi agar nelayan akan lebih tenang dan nyaman saat melaut karena risiko tinggi saat melaut yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan.
Dilanjut dengan lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) melakukan kajian di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru, Jakarta, dan hasilnya ditemukan bahwa sebagian besar ABK di kapal ikan dalam negeri belum bersertifikat yang menjadi prasyarat bekerja di laut.
"Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan," tambah Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan.
Dia memastikan hal tersebut sungguh ironis karena kondisi itu dinilai akan berdampak kepada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam pekerjaan mereka.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat.
Dia menyampaikan sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Permen KP No 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
"Ketentuan pasal 118, Permen KP No 33/2021 menyebutkan AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F," pungkasnya.
Terakhir, dia menemukan sebanyak 27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi, padahal sertifikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan.
(Zuhirna Wulan Dilla)