Jangan Panik! Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Meski Dihapus 2023

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 13:31 WIB
Honorer bisa diangkat jadi PPPK pada 2023. (Foto: Okezone)
Share :

- PPPK yang sudah lolos tes akan mengisi langsung mengisi posisi kerja di lingkungan instansi pemerintah.

- Dilarang mengangkat pegawai honerer menjadi PPPK tanpa mengikuti tes resmi lembaga terlebih dahulu.

- PPPK berlaku di semua instansi pusat, daerah, penyiaran publik dan pendidikan.

 BACA JUGA:Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Berakhir November 2023

- Pegawai honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK jika telah lebih dari lima tahun bekerja dan memenuhi syarat pemerintahan.

Kemudian, jika setelah 28 Nopember 2022 nanti masih ada instansi pemerintah yang pekerjakan honorer, maka akan diberi sanksi.

"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksanaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah," bunyi tulisan di surat itu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya