Saran Kemenko Perekonomian soal Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 17:03 WIB
Pelabelan BPA pada Air Galon. (Foto: okezone.com/Odyssey)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta BPOM merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Hal ini karena masih terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi penerbitan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC).

Menurut Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Bidang Perekonomian Evita Mantovani, langkah itu perlu dilakukan setelah mendengarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Kemenko Perekonomian pada 27 Januari 2022 lalu dengan menghadirkan seluruh stakeholder.

Ada tiga solusi alternatif yang diputuskan dalam FGD terkait pengaturan label “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang ini. Pertama, agar disusun sebuah pedoman teknis penggunaan kemasan mengandung BPA yang benar dan meningkatkan edukasinya ke masyarakat.

Baca Juga: Viral Galon Isi Ulang Mengandung Zat Berbahaya, Cek Faktanya

“Artinya, perbaiki saja SOP teknisnya seperti bagaimana cara mengangkut, menyimpan agar jangan sampai terpapar panas matahari, berapa lama waktu penyimpanan. Jadi, yang lebih ditingkatkan itu pedoman teknis dan literasi edukasi ke masyarakatnya,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Solusi kedua, parameter BPA itu dimasukkan saja dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib. Menurut Evita, ini masih dalam tahap diskusi.

“Kalau sekarang ini kan mengenai kewenangan, BPOM itu terkait dengan pangan dan SNI itu letaknya di Kementerian Perindustrian. Tapi, bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa disatukan atau disinergikan nantinya,” tukasnya.

Baca Juga: BPOM Perlu Memperjelas Keamanan Kategori Galon Isi Ulang yang Beredar

Kemudian yang ketiga, semua AMDK yang berbahan polikarbonat maupun non polikarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label yang AMDK tersebut aman dikonsumsi.

“Artinya, kalau mau, ya dua-duanya (bahan polikarbonat dan non polikarbonat) dilabelkan dengan sebuah pelabelan yang tidak menggiring menjadi tekanan psikologis dari konsumen, tapi memang keduanya ini memang membangun posisi aman yang dikonsumsi,” ucap Evita.

Dia mengatakan Kemenko Bidang Perekonomian mendudukkan segala masalah lintas kementerian/lembaga maupun yang berhubungan dengan masyarakat banyak, yang mana pada titik itu terdapat sebuah isu permasalahan seperti wacana pelabelan BPA pada galon guna ulang ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya