Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM salah satunya Pertalite, yang tengah dibahas revisinya.
Namun dia memastikan akan ada sosialisasi dalam penggunaannya, bukan hanya sistemnya tapi terkait kriteria konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi.
"Kami juga mengimbau kepada pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ungkap Irto.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)