JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan harga domestik (DPO).
Dengan begitu, hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (6/6/2022).
BACA JUGA:Menko Luhut Buka-bukaan Urusi Masalah Minyak Goreng
Dengan kebijakan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik atau khawatir pasokan berkurang.