Sebelumnya menteri pemerintah mencabut Subsidi minyak goreng curah dan mengembalikannya dengan sistem DMO (domestic market obligation) atau pemenuhan stok dalam negeri sesuai ketentuan, dan DPO (Domestic price obligation) untuk menetapkan harganya.
Sehingga para perusahaan CPO harus memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mereka mendapatkan izin ekspor CPO. Kebijakan tersebut juga yang terkahir membuat lubang korupsi di tubuh kementerian perdagangan akibat menerima suap izin ekspor.
(Taufik Fajar)